Newest Post
Dipost oleh :syavkei
Pada :Senin, 20 Mei 2013
Menurut
Pasal
44 UU Pornografi:
1.Kepemilikan Produk Pornografi
2.Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
3.Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan,
memperjualbelikan, menyewakan Pornografi