Newest Post

Dipost oleh :syavkei Pada :Senin, 20 Mei 2013



Menurut Pasal 44 UU Pornografi:
1.Kepemilikan Produk Pornografi
2.Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
3.Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © 2013 Cyber Crime //Anime-Note//Powered by Blogger //