Newest Post



Menurut Pasal 44 UU Pornografi:
1.Kepemilikan Produk Pornografi
2.Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
3.Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi

Kasus dan Tindakan Pornografi

Senin, 20 Mei 2013
Dipost oleh syavkei

Pada dasarnya di negara lain sudah banyak yang melegalkan pornografi dan hal-hal yang berbau seksualitas. Namun bukan berarti benar-benar dibebaskan sebebas-bebasnya. Tetap ada aturan yang mendasar mengenai pornografi dan seksualitas.
saya merangkumnya kedalam beberapa poin dibawah ini:



  1. Pornografi anak tetap dilarang.
  2. Terdapat tempat-tempat khusus untuk memenuhi “kebutuhan”. Seperti Prostitusi dan Sex Shop.
  3. Hal-hal yang berbau Pornografi dan tempat-tempat seperti diatas dilarang untuk anak dibawah umur (18 atau 20 tahun).


Dilegalkan atau diilegalkannya pornografi disuatu hukum negara, hukum memang tidak bisa membatasi/mencegah Pornografi.

Pornografi adalah masalah moral. Moral lah yang mampu membatasinya, masing-masing dari diri kita sendiri lah yang memilihnya.

jadi bukan berarti negara lain yang melegalkan pornografi itu tidak bermoral. Negara kita yang meng-ilegalkan saja banyak terjadi kasus pornografi dan seksualitas.

Di Indonesia, segala hal tentang Pornografi dilarang dan ilegal untuk semua kalangan.
Hal ini sepertinya malah akan menimbulkan rasa penasaran yang tinggi khususnya bagi anak dibawah umur, yang akhirnya akan berontak melanggar aturan tersebut

Berbeda dengan aturan di luar negri yang membuat masyarakatnya (khususnya anak-anak) mendapatkan kepastian kapan mereka diperbolehkan.
Karena pada dasarnya, Sex adalah kebutuhan. Semua orang nantinya akan mengalaminya.



// Copyright © 2013 Cyber Crime //Anime-Note//Powered by Blogger //