Newest Post

Archive for 2013



Menurut Pasal 44 UU Pornografi:
1.Kepemilikan Produk Pornografi
2.Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
3.Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi

Kasus dan Tindakan Pornografi

Senin, 20 Mei 2013
Dipost oleh syavkei

Pada dasarnya di negara lain sudah banyak yang melegalkan pornografi dan hal-hal yang berbau seksualitas. Namun bukan berarti benar-benar dibebaskan sebebas-bebasnya. Tetap ada aturan yang mendasar mengenai pornografi dan seksualitas.
saya merangkumnya kedalam beberapa poin dibawah ini:



  1. Pornografi anak tetap dilarang.
  2. Terdapat tempat-tempat khusus untuk memenuhi “kebutuhan”. Seperti Prostitusi dan Sex Shop.
  3. Hal-hal yang berbau Pornografi dan tempat-tempat seperti diatas dilarang untuk anak dibawah umur (18 atau 20 tahun).


Dilegalkan atau diilegalkannya pornografi disuatu hukum negara, hukum memang tidak bisa membatasi/mencegah Pornografi.

Pornografi adalah masalah moral. Moral lah yang mampu membatasinya, masing-masing dari diri kita sendiri lah yang memilihnya.

jadi bukan berarti negara lain yang melegalkan pornografi itu tidak bermoral. Negara kita yang meng-ilegalkan saja banyak terjadi kasus pornografi dan seksualitas.

Di Indonesia, segala hal tentang Pornografi dilarang dan ilegal untuk semua kalangan.
Hal ini sepertinya malah akan menimbulkan rasa penasaran yang tinggi khususnya bagi anak dibawah umur, yang akhirnya akan berontak melanggar aturan tersebut

Berbeda dengan aturan di luar negri yang membuat masyarakatnya (khususnya anak-anak) mendapatkan kepastian kapan mereka diperbolehkan.
Karena pada dasarnya, Sex adalah kebutuhan. Semua orang nantinya akan mengalaminya.



Di Indonesia banyak sekali terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan pornografi dan seksual. Kasus-kasus tersebut bertambah banyak seiring dengan mulainya rakyat Indonesia mengenal internet dan juga kemudahan dalam megakses internet itu sendiri.
Untuk menanggulangi hal ini, Pemerintah Indonesia membuat beberapa peraturan yang diharapkan dapat mengurangi masalah ini.
Peraturan-peraturan atau perundang-undangannya adalah sebagai berikut:

Hukum yang Mengatur Pornografi di Indonesia

Minggu, 19 Mei 2013
Dipost oleh syavkei

Pengertian ‘pornografi’ secara umum telah dipahami oleh setiap individu. Dengan pola pikir individu yang berbeda, kata ‘pornografi’, terlepas dari konotasi positif dan negatifnya, memiliki sejumlah arti yang hampir sama dalam keragaman komunitas masyarakat kita. Pornografi sering dikonotasikan dengan pertunjukan seks, cabul, bagian tubuh terlarang yang dipertontonkan (khususnya perempuan), dan segala bentuk aksi yang membuat pendengar atau indidu yang menyaksikan terangsang layaknya manusia normal.
            Secara terminologi, pornografi merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris yang berasal dari kata dalam Bahasa Yunani ‘porne’ dan ‘graphos’ yang berarti gambaran atau tulisan mengenai wanita jalang. Atau dalam arti lain adalah tulisan tentang wanita susila. Berikut ini beberapa definisi mengenai pornografi:
·         Menurut definisi RUU Pornografi, "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi.
·         Oxford English Dictionary : Pornografi adalah pernyataan atau saran mengenai hal-hal yang mesum atau kurang sopan di dalam sastra atau seni.
          RUU Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, “Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.”
 Persentase Pertumbuhan Kasus Porno di Dunia & di Indonesia

Persentase di Dunia :
Dari  Statistik Situs Porno.htm, 12% situs di dunia ini
mengandung pornografi, 25% yang dicari melalui search engine adalah pornografi, 35% dari data yang diunduh dari internet adalah pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna internet melihat pornogafi, setiap detiknya $89.00 dihabiskan untuk pornografi di internet, setiap harinya 266 situs porno baru.
Data lainnya menyebutkan, rata-rata usia anak berkenalan dengan internet pornografi antara usia 11 tahun, sedangkan konsumen terbesar pornografi internet adalah kelompok berumur 12-17 tahun yang dapat dikatakan sebagai remaja. (www.indonesia.go.id).
Persentase di indonesia :
Berdasarkan data yang diperoleh dari buku “Kumpulan Kisah Inspiratif” dari Kick Andy, Metro TV & BENTANG, yang berjudul “Jangan Bugil diDepan Kamera” menuliskan bahwa: Saat ini lebih dari 500 video porno buatan Indonesia baik berbentuk VCD,DVD,bahkan dari Ponsel ke Ponsel. Sangat mengejutkan 90 % dibuat oleh mahasiwa dan pelajar yang setiap hari nya lebih dari dua film porno di produksi.
Berikut ini adalah data Top Rank Negara yang tercatat paling sering mengakses cyberporn melalui internet berdasarkan pengamatan Googletrends dari tahun 2005-2010
1.  India
2.  Indonesia
3.  Filipina
4.  Australia
5.  Selandia Baru
6.  Irlandia
7.  Inggris
8.  Kanada
9.  Amerika Serikat
10. Jerman


Dampak yang di Timbulkan dari  Aksi Pornogarafi.

Karena pornografi saat ini sangat merajalela seolah-olah masyarakat tidak tahu bahwa aksi atau perilaku seperti ini membawa dampak yang tidak bisa dianaggap remeh, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik psikologis, social.
  •  Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
  • Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
  • Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
  • Secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.

Pengertian Pornografi

Senin, 06 Mei 2013
Dipost oleh Unknown

// Copyright © 2013 Cyber Crime //Anime-Note//Powered by Blogger //