Newest Post
Dipost oleh :syavkei
Pada :Minggu, 19 Mei 2013
Di Indonesia banyak sekali terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan pornografi dan seksual. Kasus-kasus tersebut bertambah banyak seiring dengan mulainya rakyat Indonesia mengenal internet dan juga kemudahan dalam megakses internet itu sendiri.
Untuk menanggulangi hal ini, Pemerintah Indonesia membuat beberapa peraturan yang diharapkan dapat mengurangi masalah ini.
Peraturan-peraturan atau perundang-undangannya adalah sebagai berikut:
Peraturan-peraturan atau perundang-undangannya adalah sebagai berikut:
1. Pasal
282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan
“Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu
tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
2. Pasal
27 ayat (1) UU ITE
“Setiap
Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat
(1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar
3. UU
No. 44
Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)
pasal
1 angka 1 UU Pornografi
Pelarangan
penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui internet, diatur dalam pasal
4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;
“Setiap orang
dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan,
termasuk persenggamaan
yang menyimpang;
b.kekerasan
seksual;
c.masturbasi
atau
onani;
d.ketelanjangan
atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin;
atau
f.pornografi
anak.”
Pelanggaran
pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam
bulan
dan paling lama 12 tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250
juta dan
paling banyak Rp6 miliyar.
UU
Pornografi adalah lex specialis atau hukum
yang khusus dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet.
Tapi apakah peraturan-peraturan diatas akan mampu mengurangi tidak pornografi dan seksualitas baik di Internet maupun dunia nyata?
- Back to Home »
- Undang-Undang Pornografi »
- Hukum yang Mengatur Pornografi di Indonesia