Newest Post

Dipost oleh :syavkei Pada :Minggu, 19 Mei 2013

Di Indonesia banyak sekali terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan pornografi dan seksual. Kasus-kasus tersebut bertambah banyak seiring dengan mulainya rakyat Indonesia mengenal internet dan juga kemudahan dalam megakses internet itu sendiri.

Untuk menanggulangi hal ini, Pemerintah Indonesia membuat beberapa peraturan yang diharapkan dapat mengurangi masalah ini.
Peraturan-peraturan atau perundang-undangannya adalah sebagai berikut:

1Pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan

Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.

2. Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” 
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar

3. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)
pasal 1 angka 1 UU Pornografi
“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.” 
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliyar.

UU Pornografi adalah lex specialis atau hukum yang khusus dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet.

Tapi apakah peraturan-peraturan diatas akan mampu mengurangi tidak pornografi dan seksualitas baik di Internet maupun dunia nyata?


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © 2013 Cyber Crime //Anime-Note//Powered by Blogger //