Newest Post
Menurut
Pasal
44 UU Pornografi:
1.Kepemilikan Produk Pornografi
2.Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
3.Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan,
memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Pada dasarnya di negara lain sudah banyak yang melegalkan pornografi dan hal-hal yang berbau seksualitas. Namun bukan berarti benar-benar dibebaskan sebebas-bebasnya. Tetap ada aturan yang mendasar mengenai pornografi dan seksualitas.
saya merangkumnya kedalam beberapa poin dibawah ini:
- Pornografi anak tetap dilarang.
- Terdapat tempat-tempat khusus untuk memenuhi “kebutuhan”. Seperti Prostitusi dan
SexShop. - Hal-hal yang berbau Pornografi dan tempat-tempat seperti diatas dilarang untuk anak dibawah umur (18 atau 20 tahun).
Dilegalkan atau diilegalkannya
pornografi disuatu
hukum negara, hukum memang tidak bisa membatasi/mencegah Pornografi.
Pornografi adalah masalah moral.
Moral lah
yang mampu membatasinya, masing-masing dari diri kita sendiri lah
yang memilihnya.
jadi bukan berarti negara lain yang melegalkan pornografi itu tidak bermoral. Negara kita yang meng-ilegalkan saja banyak terjadi kasus pornografi dan seksualitas.
Di
Indonesia, segala hal tentang Pornografi dilarang dan ilegal untuk semua
kalangan.
Hal
ini sepertinya malah akan menimbulkan rasa penasaran yang tinggi khususnya bagi
anak dibawah umur, yang akhirnya akan berontak
melanggar aturan tersebut
Berbeda
dengan aturan di luar negri yang membuat masyarakatnya
(khususnya anak-anak) mendapatkan kepastian kapan mereka diperbolehkan.
Karena
pada dasarnya, Sex adalah kebutuhan. Semua orang
nantinya akan mengalaminya.